Kami menyediakan layanan Perpanjangan Sertifikat SMK3 melalui Audit ReSertifikasi SMK3
Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7 menyatakan bahwa Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Bagi perusahaan yang akan melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3 disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dikarenakan waktu penyerahan Sertifikat SMK3 yang hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dalam Acara Penghargaan K3 oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Selain itu perusahaan juga perlu menjaga konsistensi penerapan SMK3 selama 3 tahun dan melakukan persiapan sebelum melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3.
Kami menyediakan layanan Perpanjangan Sertifikat SMK3 dan mempersiapkan perusahaan dalam Audit ReSertifikasi SMK3 sehingga perusahaan tetap direkomendasikan mendapat Sertifikat SMK3.


